PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang DISIPLIN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN...
Pasal 24
BAB 4 — PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM
Pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Sosial berwenang menjatuhkan Hukuman Disiplin: a. ringan bagi Pegawai ASN yang berada 1 (satu) tingkat di bawahnya; dan b. sedang bagi Pegawai ASN yang berada 2 (dua) tingkat di bawahnya.
