Pasal 16
BAB 3 — JENIS HUKUMAN DISIPLIN
(1) Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: a. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja dan/atau instansi yang bersangkutan;
b. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; d. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; e. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; f. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dan g. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan. (2) Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dijatuhkan bagi PPPK yang tidak memenuhi ketentuan: a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PPPK/jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, apabila pelanggaran dilakukan tanpa alasan yang sah; b. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; c. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; d. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g yang dilakukan pejabat administrator dan pejabat fungsional;
e. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h berupa:
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11 (sebelas) sampai 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan;
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14 (empat belas) sampai 16 (enam belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan; dan
- pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 (tujuh belas) sampai 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan. f. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; dan g. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.
