Pasal 15
BAB 3 — JENIS HUKUMAN DISIPLIN
(1) Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: a. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; b. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; c. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; d. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; e. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; dan f. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja. (2) Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi PPPK yang tidak memenuhi ketentuan: a. berpenampilan rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan pada Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja;
b. bertindak objektif serta tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan/atau status sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; c. menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; d. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (2) huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; e. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h yang berdampak pada unit kerja berupa:
- teguran lisan bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan;
- teguran tertulis bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4 (empat) sampai 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan; dan
- pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 (tujuh) sampai 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan. f. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja; dan g. memberikan kesempatan pada bawahan untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.
