Pasal 17
BAB 3 — JENIS HUKUMAN DISIPLIN
(1) Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban: a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja, instansi, dan/atau negara; b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara; c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara; d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
d, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara; e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara; f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara; g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara; dan h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara. (2) Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PPPK yang tidak memenuhi ketentuan: a. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah; b. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dalam membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan/atau pemerintah; c. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g yang dilakukan pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya; d. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PPPK bagi PPPK yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja. e. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k;
f. melaporkan perkawinan kepada pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) tahun sejak perkawinan dilangsungkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf l; g. melaporkan kepada Menteri melalui saluran hirarki setelah terjadinya perceraian, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan; dan h. mendapatkan izin perceraian bagi PPPK yang berstatus sebagai penggugat atau surat keterangan melakukan perceraian bagi PPPK yang berstatus sebagai tergugat dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf m.
