Pasal 9
BAB 2 — E-WARONG
(1) Calon e-warong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang ingin berpartisipasi dalam penyaluran Program Sembako mendaftarkan diri ke Bank Penyalur, Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagai e-warong. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara dalam jaringan atau luar jaringan. (3) Bank Penyalur bersama Kementerian Sosial, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi calon e-warong sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5) serta mengusulkannya kepada Menteri. (4) Calon e-warong yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai e-warong oleh Menteri.
(5) E-warong sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipublikasikan melalui laman Kementerian Sosial.
