PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 10
BAB 2 — E-WARONG
Kementerian Sosial melalui direktorat jenderal yang menangani Program Sembako melakukan kerja sama dengan Bank Penyalur, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota mengenai pengelolaan dan pengawasan e-warong untuk menjamin pelaksanaan Program Sembako.
