PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 11
BAB 2 — E-WARONG
Ketentuan lebih lanjut mengenai e-warong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
