Pasal 12
BAB 3 — BANK PENYALUR
Bank Penyalur bertugas: a. membuka pendaftaran calon e-warong sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Sosial; b. bersama-sama dengan direktorat yang menangani Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota memastikan ketersediaan e-warong dengan jumlah sebaran yang memadai; c. bersama-sama dengan direktorat yang menangani Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota melakukan seleksi terhadap calon e- warong sesuai dengan asal dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5); d. bersama-sama dengan direktorat yang menangani Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja, dinas
sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota mengajukan usulan calon e-warong hasil seleksi ke Menteri; e. melakukan penerbitan atau pencetakan KKS sesuai dengan data KPM yang berhasil dibukakan rekening kolektif yang diserahkan oleh direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako; f. melakukan sosialisasi dan edukasi secara tatap muka atau virtual mengenai Program Sembako bersama dinas sosial daerah kabupaten/kota, tenaga pelaksana program sembako, camat, dan perangkat desa/aparatur kelurahan kepada e-warong dan KPM; g. secara bersama-sama dengan dinas sosial daerah kabupaten/kota atau secara mandiri melakukan distribusi KKS kepada KPM; h. mendampingi KPM melakukan aktivasi KKS; i. menyalurkan dana Program Sembako ke rekening e- wallet atau sejenisnya atas nama KPM sesuai dengan instruksi dari direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako; j. menyediakan mesin electronic data capture atau sejenisnya yang berfungsi sebagai alat transaksi Program Sembako di setiap e-warong dan memastikan keberfungsian mesin electronic data capture atau sejenisnya secara berkala; k. menyediakan kertas cetak resi atau foto transaksi di aplikasi berbasis telepon genggam atau telepon pintar sebagai bukti transaksi Program Sembako; l. melakukan rekonsiliasi penyaluran Program Sembako dengan Kementerian Sosial melalui direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako; m. menugaskan cabang Bank Penyalur di daerah kabupaten/kota untuk melakukan rekonsiliasi penyaluran Program Sembako dengan dinas sosial daerah kabupaten/kota; dan n. melakukan pemantauan dan pengawasan kepada e- warong baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama dengan direktorat yang menangani Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja, dinas sosial daerah provinsi, dan dinas sosial daerah kabupaten/kota; o. mengevaluasi e-warong yang tidak melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri ini; p. memberikan sanksi administratif kepada e-warong sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; q. memberikan laporan mengenai jumlah e-warong yang aktif dan nonaktif kepada direktur yang menangani pelaksanaan Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja; r. memastikan tidak ada pihak lain di luar e-warong yang dapat melakukan proses pencairan Program Sembako; s. membuat Aplikasi Pembelanjaan dan sistem informasi pelaporan permasalahan dalam penyaluran Program Sembako; t. mengembangkan sistem yang dapat menolak transaksi pembelian barang selain bahan pangan yang telah ditetapkan Kementerian Sosial; dan u. bersama-sama dengan Kementerian Sosial mengembangkan aplikasi berbasis telepon genggam atau telepon pintar untuk mengakomodir penggunaan Gerbang Pembayaran Nasional dan QR Code Indonesian Standard dalam pelaksanaan Program Sembako.
