Pasal 8
BAB 2 — E-WARONG
(1) E-warong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilarang untuk: a. memaksa KPM melakukan pembelian bahan pangan tertentu dan dalam jumlah tertentu; b. menjual bahan pangan dalam bentuk paket; c. menjual bahan pangan selain yang telah ditentukan kepada KPM;
d. menerima penukaran bahan pangan yang telah dibeli oleh KPM dalam bentuk uang atau bukan bahan pangan yang telah ditentukan; e. menerima pencairan bantuan Program Sembako dalam bentuk uang oleh KPM; f. menyimpan KKS milik KPM baik sebelum maupun setelah pencairan; g. mengintimidasi KPM; h. hanya buka pada saat pencairan Program Sembako atau musiman; dan/atau i. meminjamkan mesin electronic data capture atau sejenisnya kepada pihak lain untuk pencairan bantuan Program Sembako. (2) E-warong yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penonaktifan sebagai e-warong penyalur Program Sembako.
