PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 7
BAB 2 — E-WARONG
E-warong dalam menyediakan bahan pangan untuk dijual kepada KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) memiliki kebebasan untuk menentukan sumber bahan pangan.
