Pasal 6
BAB 2 — E-WARONG
(1) E-warong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas: a. menyediakan dan menjamin bahan pangan yang berkualitas dan layak dikonsumsi oleh KPM; b. menyediakan dan menjual bahan pangan lokal;
c. menjual bahan pangan kepada KPM sesuai dengan hasil pemantauan harga pangan di wilayah setempat oleh perangkat daerah penyelenggara urusan perdagangan daerah kabupaten/kota atau berdasarkan harga barang di sekitar e-warong; d. menjual bahan pangan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Sosial sesuai dengan permintaan KPM; e. menyalurkan Bantuan Sosial lainnya yang ditentukan oleh Kementerian Sosial; f. memberikan pelayanan prima kepada KPM yang akan melakukan pembelian bahan pangan; g. menginformasikan kepada KPM mengenai pembelian bahan pangan dapat dilakukan setiap hari atau sesuai dengan jadwal; h. menampilkan harga bahan pangan yang dijual kepada KPM dan mudah dilihat oleh KPM; i. memasang poster logo sebagai penanda e-warong Program Sembako; j. menyediakan timbangan untuk menjual bahan pangan dan Menimbang bahan pangan tersebut dihadapan KPM saat pembelian sesuai dengan permintaan KPM; k. timbangan sebagaimana dimaksud pada huruf j harus dilakukan pemeriksaan secara berkala oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan; l. menyimpan bukti transaksi KPM berupa kertas struk dari mesin electronic data capture atau menyimpan data transaksi penjualan kepada KPM melalui aplikasi berbasis telepon genggam atau telepon pintar dan sejenisnya; m. mencatat KPM yang berbelanja dalam bentuk daftar hadir; n. berkoordinasi dengan pendamping sosial bantuan sosial pangan untuk pelaporan realisasi penyaluran Program Sembako dan permasalahan dalam penyaluran Program Sembako;
o. menyampaikan data transaksi jenis, jumlah, dan harga pembelian bahan pangan oleh KPM sesuai dengan tahapan penyaluran kepada Kementerian Sosial melalui Aplikasi Pembelanjaan atau melalui aplikasi berbasis telepon genggam atau telepon pintar dan sejenisnya; p. mendokumentasikan setiap transaksi pembelanjaan bahan pangan yang dilakukan oleh KPM dengan memfoto KPM, kartu tanda penduduk elektronik milik KPM, KKS milik KPM, dan bahan pangan yang dibeli KPM; dan q. menjalankan tugas lainnya yang diberikan oleh Bank Penyalur dan/atau Kementerian Sosial yang berkaitan dengan Program Sembako. (2) Dalam hal Aplikasi Pembelanjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o belum tersedia, penyampaian data rekapitulasi transaksi jenis, jumlah, dan harga pembelian bahan pangan oleh KPM sesuai dengan tahapan penyaluran kepada Kementerian Sosial melalui pendamping sosial Bantuan Sosial pangan.
