PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 62
BAB 9 — PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi kebijakan terhadap Program Sembako yang dilakukan secara berkala. (2) Hasil evaluasi kebijakan terhadap Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk perencanaan tahun berikutnya guna perbaikan pelaksanaan program. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan Program Sembako selanjutnya.
