PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 63
BAB 10 — PEMBIAYAAN
(1) Sumber pembiayaan Bantuan Sosial Program Sembako berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. (2) Sumber pembiayaan operasional Program Sembako berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber biaya lain yang sah dan tidak mengikat.
