PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 61
BAB 9 — PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota serta pihak terkait melakukan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan kegiatan Program Sembako. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan. (3) Kegiatan evaluasi dapat dilakukan oleh pihak independen seperti perguruan tinggi, lembaga riset, dan instansi lainnya. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
