PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 60
BAB 9 — PENGAWASAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota serta pihak terkait melakukan pemantauan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan Program Sembako. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui dan memastikan pelaksanaan Program Sembako sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik dan/atau sesuai dengan kebutuhan. (4) Hasil pemantauan dianalisis dan dilaporkan kepada tim pengendali pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial secara nontunai. (5) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan untuk melakukan evaluasi.
