PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 55
BAB 7 — KOORDINASI PELAKSANAAN
Lurah atau kepala desa atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilarang untuk:
a. mengarahkan, memberikan ancaman atau paksaan kepada e-warong untuk melakukan kerja sama kepada pemasok bahan pangan tertentu; b. mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM untuk:
- melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;
- membeli bahan pangan tertentu di e-warong; dan/atau
- membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e- warong. c. menerima imbalan dari e-warong, pemasok bahan pangan, dan/atau pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan pelaksanaan penyaluran Program Sembako. d. imbalan sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
