Pasal 56
BAB 8 — PENGELOLAAN PENGADUAN
(1) KPM, masyarakat, dan pemangku kepentingan dapat menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan Program Sembako. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Sosial, tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah provinsi, tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah kabupaten/kota, Bank Penyalur, dan/atau tenaga pelaksana Program Sembako. (3) Selain disampaikan kepada Kementerian Sosial, tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah provinsi, tim koordinasi Bantuan Sosial pangan daerah kabupaten/kota, Bank Penyalur, dan/atau tenaga pelaksana Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengaduan dapat disampaikan melalui sistem pengelolaan pengaduan layanan publik nasional
layanan aspirasi dan pengaduan online masyarakat.
