Pasal 54
BAB 7 — KOORDINASI PELAKSANAAN
Lurah atau kepala desa atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (5) huruf d selain memiliki fungsi dalam Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan juga memiliki fungsi sebagai berikut: a. berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Batuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota, Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan, tenaga pelaksana Program Sembako, dan Bank Penyalur untuk menyusun jadwal distribusi KKS; b. menyediakan tempat untuk pelaksanaan pendistribusian KKS sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan Bank Penyalur; c. menginformasikan KPM untuk hadir dalam pendistribusian KKS sesuai dengan jadwal yang disepakati dengan Bank Penyalur; d. memfasilitasi pelaksanaan musyawarah kelurahan atau desa atau nama lain; e. menyiapkan data KPM; f. memastikan kebenaran data KPM; g. melaksanakan sosialisasi Program Sembako kepada KPM; dan h. melakukan pemantauan pelaksanaan Program Sembako.
