Pasal 53
BAB 7 — KOORDINASI PELAKSANAAN
(1) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ditetapkan oleh camat. (2) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur: a. penanggung jawab; b. ketua merangkap anggota; c. sekretaris merangkap anggota; dan d. anggota. (3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh camat. (4) Ketua, sekretaris, dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d ditetapkan oleh camat.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berasal dari unsur: a. sekretariat kecamatan; b. seksi kesejahteraan sosial; c. seksi kependudukan dan catatan sipil; d. lurah atau kepala desa atau nama lain; dan/atau e. unsur lain yang terdapat di kecamatan sesuai dengan kebutuhan.
