PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 50
BAB 7 — KOORDINASI PELAKSANAAN
Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf c bertugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, sosialisasi, pengaduan, pemantauan dan evaluasi Program Sembako di kecamatan serta melaporkan hasilnya kepada Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota.
