Pasal 49
BAB 7 — KOORDINASI PELAKSANAAN
(1) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ditetapkan oleh bupati/wali kota. (2) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur: a. penanggung jawab; b. ketua merangkap anggota; c. sekretaris merangkap anggota; dan d. anggota. (3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh bupati/wali kota. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dijabat oleh kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat berasal dari unsur:
a. sekretariat daerah kabupaten/kota; b. badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/kota atau sekretariat tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah kabupaten/kota; c. dinas sosial daerah kabupaten/kota; d. dinas kependudukan dan catatan sipil daerah kabupaten/kota; dan/atau e. perangkat daerah kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan daerah.
