PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 51
BAB 7 — KOORDINASI PELAKSANAAN
Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 memiliki fungsi sebagai berikut: a. mengoordinasikan pelaksanaan Program Sembako di wilayah kecamatan; b. mensosialisasikan Program Sembako di wilayah kecamatan; c. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Program Sembako di kelurahan atau desa atau nama lain; d. melakukan pembinaan terhadap perangkat kelurahan atau desa atau nama lain terkait Program Sembako; dan e. melaporkan pelaksanaan Program Sembako pada Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota.
