PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 46
BAB 7 — KOORDINASI PELAKSANAAN
Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b bertugas melakukan koordinasi perencanaan, anggaran, penggantian KPM, sosialisasi, pelaksanaan penyaluran, pemantauan dan evaluasi, penanganan pengaduan, serta melaporkan hasilnya kepada Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi dan pusat.
