Pasal 47
BAB 7 — KOORDINASI PELAKSANAAN
Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki fungsi sebagai berikut: a. koordinasi perencanaan dan penyediaan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Sembako di daerah kabupaten/kota dengan aparatur setempat; b. koordinasi pelaksanaan pengusulan penggantian KPM; c. memastikan tersedianya pendamping sosial Bantuan Sosial pangan dan/atau aparat setempat untuk membantu kelancaran proses sosialisasi, verifikasi KPM, dan pelaksanaan penyaluran Program Sembako; d. melakukan sosialisasi Program Sembako kepada jajaran pemerintah daerah kabupaten/kota, pendamping sosial
Bantuan Sosial pangan, camat, dan lurah/kepala desa/nama lain; e. merencanakan dan mengoordinasikan penyaluran Program Sembako dengan Bank Penyalur; f. memeriksa dan melengkapi data calon KPM sesuai dengan variabel untuk keperluan pembukaan rekening calon KPM; g. membantu melakukan pembinaan, peningkatan kapasitas, serta penilaian kinerja dan kompetensi koordinator daerah kabupaten/kota Bantuan Sosial pangan dan/atau pendamping sosial Bantuan Sosial pangan; h. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Program Sembako di kecamatan dan kelurahan/desa/nama lain; i. menangani pengaduan Program Sembako di daerah kabupaten/kota; j. memantau pelaksanaan tugas e-warong di daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; k. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan kecamatan dan perangkat kelurahan/desa/nama lain; l. melakukan rekonsiliasi penyaluran Program Sembako dengan cabang Bank Penyalur di daerah kabupaten/kota; m. melakukan penanganan pengaduan Program Sembako yang dilaporkan oleh masyarakat sesuai dengan wilayah kerjanya; dan n. melaporkan pelaksanaan Program Sembako kepada Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi dan Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan pusat.
