Pasal 45
BAB 7 — KOORDINASI PELAKSANAAN
(1) Tim koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh gubernur. (2) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki struktur: a. penanggung jawab; b. ketua merangkap anggota; c. sekretaris merangkap anggota; dan d. anggota. (3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh gubernur. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh sekretaris daerah provinsi. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dijabat oleh kepala dinas sosial daerah provinsi.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat berasal dari unsur: a. sekretariat daerah provinsi; b. badan perencanaan pembangunan daerah provinsi/sekretariat tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah provinsi; c. dinas sosial daerah provinsi; d. dinas kependudukan dan catatan sipil daerah provinsi; e. dinas perdagangan daerah provinsi; dan/atau f. perangkat daerah provinsi sesuai dengan kebutuhan daerah.
