PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 42
BAB 7 — KOORDINASI PELAKSANAAN
Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a bertugas melakukan koordinasi perencanaan, anggaran, sosialisasi, pelaksanaan distribusi, pemantauan dan evaluasi, menerima dan menangani pengaduan dari masyarakat, serta melaporkan hasilnya kepada Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan pusat.
