PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 41
BAB 7 — KOORDINASI PELAKSANAAN
(1) Untuk melaksanakan Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diperlukan koordinasi. (2) Koordinasi pelaksanaan Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan. (3) Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan: a. daerah provinsi; b. daerah kabupaten/kota; dan c. kecamatan.
