PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 40
BAB 7 — KOORDINASI PELAKSANAAN
(1) Program Sembako merupakan program Bantuan Sosial pangan. (2) Program Sembako dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang menangani Program Sembako pada Kementerian Sosial. (3) Pelaksana Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
