PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 39
BAB 6 — TENAGA PELAKSANA PROGRAM SEMBAKO
Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga pelaksana Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai
dengan Pasal 38 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
