Pasal 38
BAB 6 — TENAGA PELAKSANA PROGRAM SEMBAKO
(1) Koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 36 dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 37 dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai pendamping sosial Bantuan Sosial pangan dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako atau pendamping sosial Bantuan Sosial pangan melakukan pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya kerugian materiil, Koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako atau pendamping sosial Bantuan Sosial pangan dapat diminta pengembalian atas kerugian materiil kepada Kementerian Sosial.
