Pasal 37
BAB 6 — TENAGA PELAKSANA PROGRAM SEMBAKO
(1) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b bertugas: a. membantu pelaksanaan validasi, verifikasi, registrasi dan mendampingi KPM dalam aktivasi rekening KPM sesuai dengan data yang diterima; b. mendampingi KPM dalam pembelanjaan dana Program Sembako untuk pertama kali atau mendampingi KPM yang mengalami kesulitan pembelanjaan di e-warong; c. melengkapi data KPM untuk melakukan penggantian KPM;
d. membuat jadwal distribusi KKS bersama-sama dengan Bank Penyalur dan dinas sosial daerah kabupaten/kota; e. menyusun laporan penyaluran Program Sembako sesuai dengan wilayah kerjanya; f. melakukan sosialisasi kepada KPM sesuai dengan wilayah kerjanya; g. melakukan sosialisasi Program Sembako kepada e- warong; h. mengumpulkan dan menyampaikan data rekapitulasi transaksi KPM dari e-warong yang paling sedikit memuat nama dan alamat KPM dalam setiap tahap penyaluran kepada koordinator daerah kabupaten/kota Program Sembako dengan tembusan kepada dinas sosial daerah provinsi; i. memantau pelaksanaan tugas e-warong sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; j. melakukan pemantauan penyaluran Program Sembako sesuai dengan wilayah kerjanya; dan k. melaksanakan tugas lain terkait program penanganan fakir miskin yang ditugaskan oleh direktur yang menangani Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan memberikan laporan bulanan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin dengan tembusan kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota dan dinas sosial daerah provinsi melalui koordinator daerah kabupaten/kota Bantuan Sosial pangan. (3) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilarang untuk: a. mengancam atau memaksa KPM untuk:
melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;
membeli bahan pangan tertentu di e-warong; dan/atau
membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warong. b. membentuk e-warong; c. menyimpan dan/atau menggunakan KKS milik KPM; d. menjadi pemasok bahan pangan di e-warong; dan e. menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran Program Sembako. (4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
