Pasal 36
BAB 6 — TENAGA PELAKSANA PROGRAM SEMBAKO
(1) Koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a bertugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan verfikasi dan validasi data KPM dengan memberikan pendampingan dalam pengumpulan data dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Program Sembako; b. mengoordinasikan pelaksanaan registrasi dan/atau aktivasi rekening Program Sembako; c. mengoordinasikan pelaksanaan penyaluran Program Sembako dengan Bank Penyalur dan dinas sosial daerah kabupaten/kota; d. mengoordinasikan pendamping sosial Bantuan Sosial pangan dalam pengawasan terhadap e- warong agar sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Program Sembako; e. mengoordinasikan pengelolaan kepastian dan keakuratan data terkait semua aspek pada Program Sembako; f. mengoordinasikan pelaksanaan edukasi Program Sembako agar dapat dipahami dengan baik oleh
KPM, pendamping sosial Bantuan Sosial pangan, dan pihak terkait; g. mengoordinasikan pelaksanaan sosialisasi Program Sembako agar dapat dikenal dan diketahui dengan baik oleh masyarakat; h. mengoordinasikan penyaluran Program Sembako di kabupaten/kota agar sesuai dengan prinsip 6T (tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administarsi); i. mengoordinasikan pemantauan atas pelaporan e- warong mengenai bantuan Program Sembako yang telah disalurkan kepada KPM melalui sistem informasi yang tersedia; j. menyusun laporan bulanan yang meliputi capaian, kendala, dan hasil pengawasan terhadap e-warong dalam penyaluran Program Sembako; k. memfasilitasi dinas sosial daerah kabupaten/kota dalam menyusun laporan pelaksanaan dan penyaluran Program Sembako; l. mengoordinasikan pertemuan bulanan para pendamping sosial Bantuan Sosial pangan dengan dinas sosial daerah kabupaten/kota agar tercipta komunikasi yang baik antar para pihak; m. mengoordinasikan serta memfasilitasi penanganan pengaduan dan pelaksanaan penyaluran Program Sembako pada seluruh kecamatan di daerah kabupaten/kota; n. memfasilitasi pembinaan dan penilaian atas kinerja pendamping sosial Bantuan Sosial pangan di wilayah kerjanya; dan o. melaksanakan tugas lain terkait program penanganan fakir miskin yang ditugaskan oleh direktur yang menangani Program Sembako sesuai dengan wilayah kerja selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako memberikan laporan bulanan pelaksanaan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako dengan tembusan kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota. (3) Koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilarang untuk: a. mengarahkan, memberikan ancaman, atau paksaan kepada KPM untuk:
- melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu;
- membeli bahan pangan tertentu di e-warong; dan/atau
- membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu di e-warong. b. menyimpan dan/atau menggunakan KKS milik KPM; c. membentuk e-warong; d. menjadi pemasok bahan pangan di e-warong; dan e. menerima imbalan dari pihak manapun baik dalam bentuk uang maupun barang terkait dengan penyaluran Program Sembako. (4) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, tidak termasuk honorarium yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
