Pasal 35
BAB 6 — TENAGA PELAKSANA PROGRAM SEMBAKO
(1) Tenaga pelaksana Program Sembako terdiri atas: a. koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako; dan b. pendamping sosial Bantuan Sosial pangan. (2) Tenaga pelaksana Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga pelaksana Bantuan Sosial pangan. (3) Koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diutamakan berasal dari pekerja sosial. (4) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari sumber daya manusia kesejahteraan sosial. (5) Sumber daya manusia kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. tenaga kesejahteraan sosial kecamatan; b. pekerja sosial masyarakat; c. pengurus karang taruna;
d. penyuluh sosial masyarakat; dan/atau e. potensi dan sumber kesejahteraan sosial lainnya. (6) Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan yang berasal dari sumber daya manusia kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan dokumen penetapan pengangkatan dari pejabat yang berwenang. (7) Direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako dan dinas sosial daerah provinsi melakukan pembinaan, peningkatan kapasitas, serta penilaian kinerja dan kompetensi kepada koordinator daerah kabupaten/kota bantuan Program Sembako dan pendamping sosial Bantuan Sosial pangan.
