PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 34
BAB 5 — MEKANISME PENGGANTIAN KPM
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penggantian KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 33 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
