Pasal 33
BAB 5 — MEKANISME PENGGANTIAN KPM
(1) Penggantian pemegang KKS dapat dilakukan dalam hal: a. pindah alamat; b. tidak ditemukan di alamat; c. meninggal dunia; d. menjadi pekerja migran INDONESIA; e. mengalami disabilitas mental sehingga kebutuhan hidupnya bergantung sepenuhnya pada orang lain; atau f. mendapatkan putusan vonis yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Pemegang KKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh ahli waris atau anggota keluarganya yang sah dan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
(3) Ahli waris atau anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menerima Program Sembako yang telah disalurkan dengan melampirkan kartu keluarga dan surat keterangan dari lurah/kepala desa/nama lain. (4) Penggantian pemegang KKS menjadi atas nama ahli waris atau anggota keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan mekanisme penggantian KPM.
