Pasal 32
BAB 5 — MEKANISME PENGGANTIAN KPM
(1) Mekanisme penggantian KPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan: a. bupati/wali kota menyampaikan data KPM yang telah dinonaktifkan dari data penerima Program Sembako kepada Menteri melalui satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial melalui sistem informasi kesejahteraan sosial; b. bupati/wali kota menyampaikan usulan penggantian KPM kepada Menteri melalui satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial; c. usulan penggantian KPM harus bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial; d. data pengganti KPM dilaporkan oleh bupati/wali kota kepada gubernur; e. usul penggantian KPM disertai surat keputusan penggantian KPM dari bupati/wali kota yang memuat data nama, alamat, nomor induk kependudukan dan/atau identitas lainnya yang ditentukan melalui sistem informasi kesejahteraan sosial; dan f. usul penggantian KPM dilakukan melalui sistem informasi kesejahteraan sosial. (2) Usulan penggantian KPM yang diterima oleh Menteri melalui satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan dengan ketentuan: a. satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial menyerahkan data usulan penggantian KPM yang telah diverifikasi dan validasi kepada direktorat yang menangani pelaksanaan Program Sembako; b. Direktur yang menangani pelaksanaan Program Sembako selaku kuasa pengguna anggaran MENETAPKAN KPM pengganti; c. Direktorat yang menangani pelaksanaan Program Sembako menyampaikan penetapan KPM pengganti kepada Bank Penyalur dengan tembusan kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota dan bupati/wali kota yang mengusulkan; d. Direktorat yang menangani pelaksanaan Program Sembako melaporkan penetapan KPM pengganti kepada Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin; dan e. penetapan KPM pengganti dijadikan dasar untuk penyaluran Program Sembako pada tahap berikutnya.
