Pasal 31
BAB 5 — MEKANISME PENGGANTIAN KPM
(1) Penggantian KPM dapat dilakukan sepanjang terjadi perubahan data. (2) Penggantian KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena KPM: a. pindah alamat; b. tidak ditemukan di alamat; c. meninggal dunia; d. sudah mampu secara ekonomi; e. menolak menerima bantuan; f. memiliki kepesertaan ganda; atau g. menjadi pekerja migran INDONESIA sebelum melakukan aktivasi KKS. (3) Penggantian KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan/nama lain dan/atau mengikuti proses
usulan data baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial. (4) Mekanisme verifikasi dan validasi penggantian KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
