Pasal 43
BAB 7 — KOORDINASI PELAKSANAAN
Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 memiliki fungsi sebagai berikut: a. koordinasi perencanaan dan penyediaan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Sembako di daerah provinsi; b. fasilitasi lintaspemangku kepentingan dan sosialisasi Program Sembako; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program Sembako di daerah kabupaten/kota; d. pengelolaan dan penanganan pengaduan Program Sembako di daerah provinsi; e. melakukan pembinaan, peningkatan kapasitas, serta penilaian kinerja dan kompetensi koordinator daerah kabupaten/kota Bantuan Sosial pangan dan/atau pendamping sosial Bantuan Sosial pangan; f. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas e- warong di daerah provinsi bersama dengan Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota; g. pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan daerah kabupaten/kota; h. melakukan penanganan pengaduan Program Sembako yang dilaporkan oleh masyarakat sesuai dengan wilayah kerjanya; dan i. pelaporan pelaksanaan Program Sembako yang ditujukan kepada menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan, Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan tim koordinasi Bantuan Sosial pangan pusat.
