PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) KPM merupakan keluarga yang telah tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial. (2) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk peserta program keluarga harapan yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
