PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Program Sembako disalurkan di lokasi dengan kriteria: a. tersambung dengan jaringan internet atau sinyal telekomunikasi; dan/atau
b. terdapat e-warong dan memiliki mesin electronic data capture atau sejenisnya. (2) Dalam hal lokasi tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penyaluran Program Sembako dilaksanakan dengan mekanisme khusus. (3) Dalam hal lokasi tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, penyaluran Program Sembako dilaksanakan dengan mekanisme alternatif.
