Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Program Sembako bertujuan untuk: a. mengurangi beban pengeluaran KPM melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan; b. memberikan bahan pangan dengan gizi seimbang kepada KPM; c. memberikan bahan pangan dengan tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi; dan d. memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada KPM dalam memenuhi kebutuhan pangan. (2) Manfaat Program Sembako untuk meningkatkan: a. ketahanan pangan di tingkat KPM sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemiskinan ekstrem; b. peran KPM dengan mengedepankan prinsip dari KPM, oleh KPM, dan untuk KPM; c. efisiensi penyaluran Bantuan Sosial; d. akses masyarakat terhadap layanan keuangan dan perbankan; e. transaksi nontunai; f. pertumbuhan ekonomi di daerah, terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan; dan g. pencegahan terjadinya stunting dengan pemenuhan gizi.
