Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
- Elektronik Warung Gotong Royong yang selanjutnya disebut e-warong adalah unit usaha di bidang perdagangan sembako yang bekerja sama dengan bank penyalur dan telah ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai tempat penarikan atau pembelian Bantuan Sosial.
- Keluarga Penerima Manfaat yang selanjutnya disingkat KPM adalah keluarga yang ditetapkan sebagai penerima manfaat program sembako.
- Bantuan Pangan Nontunai yang selanjutnya disebut BPNT adalah Bantuan Sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM
melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e- warong. 5. Program Sembako adalah program Bantuan Sosial pangan yang merupakan pengembangan dari program BPNT dengan perubahan nilai bantuan dan jenis bahan pangan. 6. Bank Penyalur adalah bank mitra kerja tempat dibukanya rekening atas nama pemberi Bantuan Sosial untuk menampung dana Program Sembako yang akan disalurkan kepada KPM. 7. Kartu Keluarga Sejahtera yang selanjutnya disingkat KKS adalah instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan/atau tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai Bantuan Sosial. 8. Kelompok Usaha Bersama yang selanjutnya disebut KUBE adalah kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan usaha ekonomi produktif untuk meningkatkan pendapatan keluarga. 9. Aplikasi Pembelanjaan adalah sistem informasi yang memuat transaksi berupa jenis, jumlah, dan harga pembelian bahan pangan oleh KPM sesuai dengan tahapan penyaluran berupa point of sale yang dikelola oleh Bank Penyalur dan dipergunakan oleh e-warong dalam penyaluran Program Sembako. 10. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut aplikasi OM- SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
