PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 28
BAB 4 — MEKANISME PENYALURAN PROGRAM SEMBAKO
Penyaluran dana bantuan Program Sembako di wilayah dengan mekanisme alternatif, bantuan Program Sembako diberikan dalam bentuk uang tunai yang disalurkan melalui pos penyalur.
