Pasal 27
BAB 4 — MEKANISME PENYALURAN PROGRAM SEMBAKO
(1) KPM dapat membelanjakan seluruh dana bantuan yang diterimanya di KKS pada e-warong. (2) Pembelanjaan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam batas waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) KPM dilarang membeli bahan pangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (4) KPM dan e-warong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyimpan semua kertas cetak resi transaksi pembelanjaan sebagai dokumen pertanggungjawaban. (5) Dalam hal kertas cetak resi tidak ada, bukti transaksi pembelanjaan dapat diganti dengan nota pembelian yang paling sedikit memuat: a. jenis bahan pangan; b. harga; c. jumlah bahan pangan yang dibeli; dan d. waktu transaksi. (6) Dalam hal kondisi tertentu, KPM dapat membelanjakan sebagian atau seluruh dana bantuan yang diterimanya. (7) Kondisi tertentu dimana KPM dapat membelanjakan sebagian atau seluruh dana bantuan yang diterimanya
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Menteri. (8) Dalam penyaluran dana bantuan Program Sembako, KPM dilarang untuk: a. menggunakan dana bantuan Program Sembako untuk pembelian barang selain yang telah ditetapkan; b. menukar dana bantuan Program Sembako dengan uang tunai; dan c. memberikan informasi yang tidak benar, tidak jelas dan tidak jujur dalam penggunaan dana bantuan Program Sembako di e-warong.
