Pasal 26
BAB 4 — MEKANISME PENYALURAN PROGRAM SEMBAKO
(1) Pembelian bahan pangan oleh KPM di e-warong menggunakan dana rekening e-wallet atau sejenisnya atas nama KPM dan dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan KPM. (2) Pembelian bahan pangan oleh KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk pertama kali setelah mendapatkan pemberitahuan dari Bank
Penyalur. (3) Dalam hal lokasi penyaluran Program Sembako merupakan wilayah dengan mekanisme khusus, pembelian bahan pangan dapat dilakukan secara luar jaringan atau offline sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Bank Penyalur dan dinas sosial daerah kabupaten/kota. (4) Wilayah dengan mekanisme khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin. (5) Mekanisme khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
