PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 25
BAB 4 — MEKANISME PENYALURAN PROGRAM SEMBAKO
(1) Pemanfaatan bahan pangan oleh KPM dapat digunakan untuk pemenuhan gizi dalam rangka pencegahan stunting. (2) Pemanfaatan bahan pangan oleh KPM untuk pencegahan stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada KPM yang memiliki bayi berusia diatas 6 (enam) bulan sampai dengan 3 (tiga) tahun.
