Pasal 29
BAB 4 — MEKANISME PENYALURAN PROGRAM SEMBAKO
(1) Dalam penyaluran dana bantuan Program Sembako, Bank Penyalur membuat dan menyampaikan laporan kepada direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako. (2) Bank Penyalur di daerah kabupaten/kota menyampaikan laporan kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan tembusan disampaikan kepada direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. jumlah KPM yang telah teregistrasi dan mendapatkan rekening e-wallet atau sejenisnya atas nama KPM dan jumlah KPM yang gagal registrasi beserta keterangan penyebab tidak/gagal registrasi; b. jumlah dana yang disalurkan ke rekening e-wallet atau sejenisnya atas nama KPM;
c. data KKS yang terdistribusi maupun yang tidak terdistribusi; d. data KPM yang tidak melakukan transaksi; e. daftar e-warong yang sudah ditetapkan; f. daftar e-warong yang dinonaktifkan; g. jumlah dana yang tersisa pada rekening e-wallet atau sejenisnya atas nama KPM; dan h. jumlah dana yang bermasalah atau tertunda. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. KKS yang berhasil dan gagal didistribusikan beserta penyebabnya; dan b. data terkait permasalahan/pengaduan pelaksanaan Program Sembako yang diterima Bank Penyalur di daerah dan tindak lanjutnya. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan atau sesuai dengan kebutuhan. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis dan/atau melalui sistem informasi dalam jaringan atau dashboard dan terintegrasi dengan sistem informasi. (7) Sistem informasi dalam jaringan atau dashboard sebagaimana dimaksud pada ayat (6) juga dapat diakses oleh dinas sosial daerah kabupaten/kota dengan persetujuan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin. (8) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako dapat memerintahkan kepada Bank Penyalur untuk membekukan sementara rekening e- wallet atau sejenisnya atas nama KPM dan menyetorkan kembali dana Program Sembako ke rekening kas negara. (9) Selain berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako dapat memerintahkan kepada Bank Penyalur untuk membekukan sementara rekening e- wallet atau sejenisnya atas nama KPM berdasarkan
laporan dari satuan kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi bidang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial dan/atau dinas sosial daerah kabupaten/kota. (10) Pembekuan sementara rekening e-wallet atau sejenisnya atas nama KPM dan penyetoran kembali dana Program Sembako ke rekening kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai belanja Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
