Pasal 23
BAB 4 — MEKANISME PENYALURAN PROGRAM SEMBAKO
(1) Dalam hal lokasi penyaluran Program Sembako merupakan wilayah dengan mekanisme alternatif, KPM dapat mengambil uang tunai untuk dibelikan bahan pangan yang ditentukan. (2) Penyaluran Program Sembako di wilayah dengan menggunakan mekanisme alternatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menangani pelaksanaan Program Sembako. (3) Penyaluran Program Sembako di wilayah dengan mekanisme alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh direktur yang menangani pelaksanaan Program Sembako selaku kuasa pengguna anggaran bekerja sama dengan Bank Penyalur atau pos penyalur. (4) Kerja sama antara direktorat yang menangani pelaksanaan Program Sembako dengan pos penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
