PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PELAKSANAAN PROGRAM SEMBAKO
Pasal 22
BAB 4 — MEKANISME PENYALURAN PROGRAM SEMBAKO
(1) Pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d merupakan pembelian bahan pangan yang dilaksanakan setelah KPM menerima dana bantuan Program Sembako yang besaran nilai bantuan ditetapkan oleh Menteri dengan disesuaikan kemampuan keuangan negara. (2) Dana bantuan Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pembelian bahan pangan dan tidak dapat ditukar dengan uang tunai.
