Pasal 21
BAB 4 — MEKANISME PENYALURAN PROGRAM SEMBAKO
(1) Penyaluran dana Program Sembako sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilaksanakan oleh
Bank Penyalur. (2) Penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan aplikasi OM-SPAN. (3) Aplikasi OM-SPAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai mekanisme konfirmasi dan penyampaian informasi penyaluran Bantuan Sosial program BPNT/Program Sembako yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang menangani perbendaharaan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Proses penyaluran dana Program Sembako sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai belanja Bantuan Sosial yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
